1. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku
2. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( materai 10000)
3. Pas Foto berwarna 3 x 4 2 lembar berseragam PAFI dengan latar merah
4. Fotocopy KTAN
5. Fotocopy Setifikat Kompetensi ( SERKOM ) profesi yang masih berlaku
6. Fotocopy SK pengangkatan pegawai atau Surat Perjanjian Kerja ( materai 10000 )
7. Surat Keterangan Mutasi ( Bilamana berpindah provinsi atau kab/kota )
8. Surat pernyataan tidak sebagai TTK penanggungjawab di tempat praktek sarana yang lain ( untuk PJ Sarana industri kosmetik, penyalur alat kesehatan, usaha kecil obat tradisional atau usaha mikro tradisonal )
9. upload bukti pembayaran iuran
10. Scan Surat Pencabutan SIPTTK ( Apabila ada pergantian sarana )
11. Scan Surat Pernyataan kemampuan dari Apoteker bahwa TTK memiliki kemampuan melakukan praktek kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian( Untuk tamatan Analis Farmasi dan Makanan )
12. Kwitansi pembayaran perbaikan ( revisi ) / perpanjangan rekomendasi SIPTTK ( Rp. 50.000 )